Damkar Ambon Catat Tiga Kebakaran dalam Dua Hari, Warga Diimbau Tak Bakar Sampah Sembarangan

Berita Ambon   Berita Maluku Tengah   Ambon, Maluku (DMS) – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Ambon mencatat tiga kejadian kebakaran yang terjadi di sejumlah wilayah pada 14–15 Agustus 2026. Kebakaran tersebut terjadi di lokasi berbeda dan sebagian dipicu oleh pembakaran sampah serta kebakaran hutan yang kemudian merembet ke permukiman warga. Kepala Bidang Pengendalian Operasi Pemadaman dan Penyelamatan Dinas Damkar Kota Ambon, Yanes Hendrik Leinussa, mengatakan tiga kejadian kebakaran tersebut terjadi di beberapa wilayah, di antaranya Mangga Dua, Kayu Raja, Kuda Mati, dan Passo. “Sabtu kemarin ada tiga kali kejadian di tempat yang berbeda-beda. Hampir semua ini diakibatkan karena kebakaran hutan dan kebakaran sampah yang menyebar ke rumah warga,” kata Yanes saat diwawancarai di Ambon, Selasa (18/8/2026). Menurut Yanes, penyebab kebakaran di setiap lokasi tidak sepenuhnya sama. Namun, pembakaran sampah dan kebakaran lahan atau hutan menjadi salah satu faktor yang cukup dominan dalam sejumlah kejadian tersebut. Ia menjelaskan, api dari pembakaran sampah dapat dengan mudah menyebar ketika kondisi lingkungan kering. Dalam beberapa kasus, kobaran api bahkan merembet hingga mendekati atau mengenai rumah warga. “Penyebab rata-rata itu kebakaran sampah dan hutan. Karena kebakaran sampah mengakibatkan sampai ke rumah warga, sedangkan kalau di Passo itu kebakaran rumah,” ujarnya. Melihat kondisi tersebut, Damkar Kota Ambon mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama ketika melakukan aktivitas yang melibatkan api. Yanes secara khusus meminta warga tidak membakar sampah secara sembarangan. Menurutnya, api yang awalnya digunakan untuk membakar sampah dapat dengan cepat membesar dan sulit dikendalikan apabila tertiup angin atau berada di sekitar material yang mudah terbakar. “Kita imbau kepada masyarakat, jangan bakar sampah sembarangan. Itu paling penting,” tegasnya. Imbauan serupa juga ditujukan kepada masyarakat yang melakukan pembukaan maupun perluasan lahan. Yanes meminta aktivitas tersebut tidak dilakukan dengan cara membakar vegetasi karena berpotensi memicu kebakaran yang lebih luas. “Untuk masyarakat yang melakukan pembukaan lahan, perluasan lahan di hutan, tidak boleh dengan cara pembakaran,” katanya. Selain mencegah penggunaan api secara sembarangan, masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila melihat titik api atau kondisi yang berpotensi menimbulkan kebakaran. Laporan lebih cepat diharapkan dapat membantu petugas melakukan penanganan sebelum api meluas dan mengancam permukiman. “Kalau ada sesuatu yang mengancam, segera disampaikan kepada pemadam kebakaran,” pungkas Yanes.