13 Raja Adat Seram Utara Perjuangkan Kembali Wilayah Adat
Berita Maluku Berita Maluku Tengah Masohi, Maluku Tengah (DMS) – Sebanyak 13 Raja Negeri Adat dari wilayah pegunungan Seram Utara mendatangi Masohi, ibu kota Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (27/8/2026). Kedatangan para raja tersebut membawa agenda memperjuangkan kembali wilayah adat yang mereka klaim semakin terdesak setelah penetapan batas kawasan Balai Taman Nasional Manusela atau BTN Manusela. Para raja membawa dokumen terkait status dan batas wilayah adat untuk disampaikan kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah. Ketua para raja pegunungan Seram Utara sekaligus Raja Negeri Manusela, Marxion J. Eyale, mengatakan dokumen tersebut akan disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai bahan perjuangan terkait status lahan negeri-negeri adat di kawasan pegunungan Seram. “Agenda hari ini, kita akan menyampaikan dokumen tentang status lahan negeri-negeri adat di pegunungan Seram yang telah diambil paksa oleh BTN Manusela kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah. Menemui Sekda Rakib Sahubawa. Siang ini juga kami akan berangkat ke Kantor Gubernur Maluku untuk bertemu langsung dengan Gubernur Maluku,” kata Marxion. Marxion mengatakan setelah agenda di Kabupaten Maluku Tengah, para raja akan melanjutkan perjuangan tersebut ke tingkat Provinsi Maluku dengan menemui DPRD Maluku dan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa. Menurut Marxion, persoalan utama yang menjadi perhatian adalah batas kawasan BTN Manusela yang dinilai semakin masuk ke wilayah permukiman dan fasilitas umum milik negeri. Ia menyebut kondisi tersebut berbeda dengan situasi ketika kawasan konservasi mulai ditetapkan di wilayah Seram Utara. Saat itu, menurutnya, masih terdapat jarak sekitar lima kilometer antara batas kawasan dengan wilayah negeri-negeri adat. “Fakta penetapan batas saat ini nyaris tidak menyisakan lahan milik negeri,” ujarnya. Marxion menilai persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut batas administratif kawasan konservasi, tetapi berkaitan langsung dengan keberlangsungan kehidupan masyarakat adat yang selama ini menggantungkan kebutuhan hidup dari hutan dan lahan adat. “Pal batas negeri itu harus dikembalikan sebagaimana dahulu saat BTN baru masuk ke Pulau Seram,” tegasnya. Para raja berharap Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan DPRD dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan batas wilayah tersebut. Mereka juga meminta Pemerintah Provinsi Maluku dan DPRD Maluku ikut memberikan perhatian terhadap persoalan yang mereka perjuangkan. Para raja meminta adanya peninjauan kembali terhadap batas kawasan yang dinilai telah mengurangi ruang hidup masyarakat adat, terutama wilayah yang selama ini digunakan untuk berkebun dan berburu. Marxion menegaskan masyarakat adat di wilayah pegunungan Seram Utara sangat bergantung pada alam dan lahan yang selama ini menjadi sumber kehidupan. “Hidup masyarakat kita bergantung pada alam. Kawasan lahan yang ada merupakan lokasi berkebun dan berburu. Masyarakat hidup dari lahan yang ada. Kalau diambil oleh BTN, sama dengan membunuh masyarakat adat,” katanya. Para raja berharap dokumen yang disampaikan kepada pemerintah dapat menjadi bahan untuk membuka ruang dialog dan mencari solusi terkait batas wilayah adat dengan kawasan konservasi. Mereka juga berharap penyelesaian persoalan tersebut dilakukan secara terbuka dengan tetap memperhatikan hak dan kepentingan masyarakat adat di wilayah pegunungan Seram Utara.