13 Raja Negeri Pegunungan Seram Temui Pemda Malteng, Bawa Dokumen Adat
Berita Maluku Terkini Berita Maluku Tengah Masohi, Maluku Tengah (MataMaluku) – Sebanyak 13 Raja Negeri dari wilayah pegunungan Seram Utara mendatangi Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (27/8/2026), untuk menyampaikan aspirasi dan membawa dokumen terkait status serta batas wilayah adat.
Kedatangan para raja tersebut menjadi bagian dari upaya memperjuangkan wilayah adat yang mereka nilai semakin terdesak setelah penetapan batas kawasan Balai Taman Nasional Manusela (BTN Manusela).
Para raja berencana menyampaikan dokumen terkait status dan batas wilayah adat kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah. Agenda tersebut selanjutnya akan dibawa ke tingkat Provinsi Maluku melalui DPRD Maluku dan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa.
Raja Negeri Manusela, Marxion J. Eyale, yang juga menjadi Ketua para Raja Pegunungan Seram Utara, mengatakan dokumen tersebut dibawa sebagai bahan untuk memperjuangkan status lahan negeri-negeri adat di kawasan pegunungan Seram.
Agenda hari ini, kita akan menyampaikan dokumen tentang status lahan negeri-negeri adat di pegunungan Seram yang telah diambil paksa oleh BTN Manusela kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah. Menemui Sekda Rakib Sahubawa. Siang ini juga kami akan berangkat ke Kantor Gubernur Maluku untuk bertemu langsung dengan Gubernur Maluku, kata Marxion kepada wartawan di Kantor DPRD Maluku Tengah, Masohi, Kamis siang.
Menurut Marxion, kedatangan para raja merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat adat yang selama ini mendiami dan memanfaatkan wilayah pegunungan Seram untuk memenuhi kebutuhan hidup.
13 Raja Negeri Pegunungan Seram Utara
Ketiga belas Raja Negeri yang datang ke Masohi berasal dari sejumlah negeri di wilayah pegunungan Seram Utara. Mereka yakni:
- Raja Negeri Manusela: Marxion J. Eyale
- Raja Negeri Hatuolo: Ridolf B. Itihuny
- Raja Negeri Elemata: Reynold Makualaina
- Raja Negeri Kaloa: Yoseph J. B. Tamala
- Raja Negeri Pasahari: Jacobsen Atuany
- Raja Negeri Solea: Jemmy Falate
- Raja Negeri Air Besar: Jean Handrik Atuany
- Raja Negeri Kanikeh: Jorhen Lilimau
- Raja Negeri Roho: Jefry Maoky
- Raja Negeri Huaulu: Johanis J. Isal
- Raja Negeri Masihulan: Youndri Patalatu
- Raja Negeri Sawai: Rahman Mukadar
- Raja Negeri Maraina: Alexander Rehena
Kehadiran para raja tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk menyampaikan dokumen dan aspirasi masyarakat adat kepada pemerintah daerah.
Patok Batas Kawasan Jadi Sorotan
Marxion mengungkapkan, persoalan batas kawasan BTN Manusela menjadi salah satu hal yang mereka soroti dalam agenda tersebut.
Menurutnya, patok batas kawasan saat ini telah berada di belakang rumah warga maupun fasilitas umum milik negeri.
Kondisi tersebut, kata Marxion, berbeda dengan situasi ketika kawasan konservasi mulai ditetapkan di wilayah Seram Utara.
Menurut dia, ketika kawasan konservasi mulai ditetapkan, masih terdapat jarak sekitar lima kilometer antara batas kawasan dengan wilayah negeri-negeri adat.
Fakta penetapan batas saat ini nyaris tidak menyisakan lahan milik negeri, ujarnya.
Marxion menilai persoalan tersebut bukan hanya menyangkut batas administratif kawasan konservasi, tetapi berkaitan langsung dengan ruang hidup masyarakat adat.
Sebab, masyarakat di wilayah pegunungan Seram Utara selama ini menggantungkan kehidupan dari hutan dan lahan adat, termasuk untuk berkebun dan berburu.
Minta Batas Negeri Dikembalikan
Para raja meminta pemerintah melakukan peninjauan kembali terhadap batas kawasan BTN Manusela yang dinilai telah mengurangi ruang hidup masyarakat adat.
Marxion juga meminta batas wilayah negeri dikembalikan seperti kondisi sebelumnya ketika kawasan BTN Manusela baru masuk ke Pulau Seram.
Pal batas negeri itu harus dikembalikan sebagaimana dahulu saat BTN baru masuk ke Pulau Seram, tegasnya.
Menurut Marxion, keberadaan lahan adat sangat penting bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat di wilayah pegunungan Seram Utara.
Karena itu, para raja berharap Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan DPRD dapat memfasilitasi pembahasan mengenai persoalan tersebut.
Akan Bawa Aspirasi ke Tingkat Provinsi
Selain menyampaikan dokumen kepada Pemkab dan DPRD Maluku Tengah, para raja juga akan melanjutkan agenda ke tingkat Provinsi Maluku.
Mereka berencana menyampaikan persoalan tersebut kepada DPRD Maluku dan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa.
Para raja berharap pemerintah provinsi ikut memfasilitasi penyelesaian persoalan batas wilayah adat dan kawasan konservasi.
Mereka mendorong adanya ruang dialog yang mempertemukan pemerintah, pemangku adat dan pihak terkait lainnya untuk membahas status serta batas wilayah secara terbuka.
Masyarakat Bergantung pada Hutan dan Lahan Adat
Marxion menegaskan, masyarakat adat di wilayah pegunungan Seram Utara memiliki ketergantungan langsung terhadap alam.
Hidup masyarakat kita bergantung pada alam. Kawasan lahan yang ada merupakan lokasi berkebun dan berburu. Masyarakat hidup dari lahan yang ada. Kalau diambil oleh BTN, sama dengan membunuh masyarakat adat, katanya.
Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat adat yang selama ini hidup dan menggantungkan kebutuhan dari wilayah tersebut.
Para raja berharap dokumen yang disampaikan dapat menjadi bahan bagi pemerintah untuk membuka pembahasan lebih lanjut mengenai status dan batas wilayah negeri-negeri adat.
Mereka juga berharap penyelesaian dilakukan secara terbuka melalui dialog bersama sehingga persoalan antara wilayah adat dan kawasan konservasi dapat menemukan jalan keluar tanpa mengabaikan ruang hidup masyarakat adat.