KPK jelaskan alasan tidak menahan mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi

Radio di Ambon  Radio di Maluku   Jakarta (dutafm) - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menahan mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) seusai melakukan pemeriksaan pada hari ini karena alasan kesehatan.

"Mengapa yang bersangkutan belum dilakukan penahanan, sementara empat tersangka lainnya sudah dilakukan penahanan? Ini juga pertimbangan dari penyidik soal kondisi kesehatan dari YR," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Menurut Budi, KPK memutuskan tidak menahan Yuddy Renaldi setidaknya hingga Kamis ini atau untuk sementara saja.

"Penyidik melihat kondisi kesehatan saudara YR, kemudian diputuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan setidaknya sampai dengan hari ini," katanya.

Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK akan menjadwalkan pemeriksaan berikutnya terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021–2023 itu.

"Ya, tentunya masih ada kebutuhan bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan karena memang penyidikan perkara ini masih berprogres ya," ujarnya.

Selain itu, Budi mengatakan KPK akan mengecek ulang kondisi kesehatan Yuddy Renaldi pada pemeriksaan berikutnya.

"KPK kan juga ada dokter yang standby (siaga, red.) 24 jam untuk mendukung, salah satunya pemeriksaan-pemeriksaan yang dibutuhkan dalam rangkaian proses penyidikan," katanya.

Sementara itu, Yuddy Renaldi setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK meminta doa kepada publik agar dirinya sehat.

"Doakan saja saya sehat menghadapi proses ini. Itu saja mungkin dari saya," katanya

Yuddy mengaku mengidap penyakit jantung hingga kanker prostat.

Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021–2023 pada 13 Maret 2025.

Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik KPK memperkirakan perkara dugaan korupsi yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp223 miliar.

Dalam rangkaian penyidikan, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.

Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut pada 2 Desember 2025.

Pada 10 Agustus 2026, KPK menahan Widi, Ikin, Suhendrik, dan Sophan. Sementara Yuddy belum ditahan karena sedang sakit.