Berita Maluku Berita Ambon Kota Bengkulu (MataMaluku) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga koper yang diduga berisi sejumlah dokumen dari rumah pribadi Hendra Okta, aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu.
Penyitaan tersebut dilakukan setelah penyidik KPK menggeledah rumah dan mobil pribadi Hendra Okta di Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Dalam penggeledahan itu, penyidik membawa sejumlah dokumen yang kemudian dimasukkan ke dalam tiga koper. Namun, belum terdapat keterangan resmi dari KPK mengenai isi dokumen maupun kaitannya dengan perkara yang sedang diselidiki.
Ketua RT 18 Kelurahan Nusa Indah yang berada di lokasi penggeledahan juga enggan memberikan keterangan ketika dimintai konfirmasi terkait kegiatan penyidik KPK tersebut.
Sebelumnya, Hendra Okta telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu pada Senin (10/8/2026).
Penggeledahan terhadap rumah Hendra Okta menjadi bagian dari rangkaian kegiatan penyidikan KPK di wilayah Bengkulu. Sebelumnya, penyidik juga menggeledah sejumlah rumah pribadi milik pejabat dan pihak yang berkaitan dengan lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
Pada Jumat (7/8), KPK menggeledah rumah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu Syofyan Tosoni di Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik diduga menyita sejumlah dokumen yang kemudian dimasukkan ke dalam tiga koper.
Sehari sebelumnya, Kamis (6/8), KPK juga melakukan penggeledahan di rumah B Daditama (BDT), yang dikenal sebagai orang kepercayaan Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari. Rumah tersebut berada di Jalan Batu Galing, Kelurahan Batu Galing, Kabupaten Rejang Lebong.
Selain itu, penyidik KPK menggeledah rumah pribadi mantan Penjabat Wali Kota Bengkulu yang kini menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu, Arif Gunadi, di Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Penggeledahan di rumah Arif Gunadi berlangsung sekitar lima jam. Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah berkas yang dimasukkan ke dalam empat koper serta satu kardus.
Penggeledahan itu disaksikan langsung oleh Arif Gunadi bersama istrinya. Selain berkas, penyidik juga menyita flashdisk dan memeriksa brankas yang berada di dalam rumah tersebut.
Dari brankas itu ditemukan uang tunai senilai Rp600 ribu.
Rangkaian pemeriksaan dan penggeledahan tersebut juga menyasar Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman (NOP). Ia telah diperiksa penyidik KPK pada Senin (3/8/2026), setelah sebelumnya rumahnya digeledah dan penyidik menyita uang tunai sebesar Rp4 miliar pada Juli 2026.
Meski sejumlah barang dan dokumen telah disita dalam rangkaian penggeledahan tersebut, KPK belum menyampaikan secara terperinci keterkaitan masing-masing barang bukti dengan perkara yang sedang ditangani.