Warga Tiga Desa di Aru Diperkuat Cegah TPPO

Berita Maluku  Berita Kepulauan Aru   Dobo, Kepulauan Aru (MataMaluku) – Masyarakat di Kelurahan Siwalima, Desa Wangel dan Desa Durjela, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, mendapat penguatan edukasi untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) serta keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural. Penguatan tersebut dilakukan melalui pembentukan Desa Binaan Imigrasi di tiga wilayah tersebut, Kamis (20/8/2026). Program ini diarahkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai prosedur bekerja ke luar negeri, kelengkapan dokumen perjalanan, potensi penipuan berkedok pekerjaan serta berbagai modus yang dapat menjerumuskan warga menjadi korban TPPO. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku, Gindo Ginting, mengatakan masyarakat perlu memiliki pengetahuan yang cukup sebelum memutuskan bepergian maupun bekerja ke luar negeri. “Pemahaman mengenai prosedur resmi, dokumen yang sah serta jalur keberangkatan yang benar menjadi salah satu bentuk perlindungan awal bagi masyarakat dari praktik perdagangan orang,” kata Gindo. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan penghasilan besar tanpa kejelasan mengenai perusahaan, pekerjaan, negara tujuan, dokumen maupun mekanisme keberangkatan. Menurutnya, program tersebut tidak hanya diarahkan pada pencegahan TPPO dan TPPM, tetapi juga memperkuat kepedulian masyarakat terhadap berbagai potensi kerawanan di lingkungan masing-masing. “Warga perlu memahami pentingnya melaporkan keberadaan maupun aktivitas orang asing apabila ditemukan hal-hal mencurigakan atau berpotensi melanggar hukum,” ujarnya. Gindo menilai keterlibatan masyarakat sangat penting bagi wilayah kepulauan seperti Kepulauan Aru yang memiliki mobilitas penduduk cukup tinggi dan berada pada jalur perlintasan antarwilayah maupun antarnegara. “Upaya menjaga kedaulatan dan keamanan negara, khususnya di wilayah kepulauan, tidak dapat dilakukan oleh Kantor Imigrasi semata. Upaya tersebut membutuhkan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, pemerintah desa atau kelurahan, tokoh masyarakat serta seluruh masyarakat,” katanya. Sementara itu, Camat Pulau-Pulau Aru, Indrayani Goulap, menyambut baik program tersebut karena dinilai sesuai dengan kebutuhan masyarakat di wilayah kepulauan. Menurutnya, edukasi mengenai keimigrasian dapat membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban ketika melakukan perjalanan, termasuk saat hendak bekerja ke luar negeri. “Desa Binaan Imigrasi hendaknya tidak hanya dipandang sebagai sebuah program atau kegiatan seremonial, tetapi harus menjadi wadah pembinaan masyarakat yang dilaksanakan secara berkelanjutan,” kata Indrayani. Ia mengajak pemerintah desa dan kelurahan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda serta seluruh warga untuk bersama-sama menyebarluaskan informasi mengenai bahaya TPPO, prosedur bekerja ke luar negeri secara resmi serta pentingnya melaporkan aktivitas yang mencurigakan. Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual, Muhammad A. Djunaidy, menjelaskan pembentukan tiga desa binaan tersebut diawali dengan penjajakan dan koordinasi bersama pemerintah desa dan kelurahan. “Penjajakan dilakukan untuk memastikan kesiapan wilayah sebagai lokasi binaan, membangun sinergi dengan pemerintah desa dan kelurahan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam deteksi dini dan pencegahan TPPO maupun TPPM,” jelas Djunaidy. Ia mengatakan keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam keberlanjutan program karena warga berada paling dekat dengan lingkungan dan dapat lebih cepat mengetahui potensi kerawanan yang terjadi. Melalui program tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami prosedur keimigrasian, lebih waspada terhadap tawaran kerja yang tidak jelas, mampu mengenali potensi TPPO dan TPPM serta aktif melaporkan berbagai persoalan yang berpotensi mengancam keamanan dan keselamatan masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, sertifikat Desa Binaan Imigrasi diserahkan kepada Lurah Siwalima Mesak Labok, Kepala Desa Wangel Petrus Yansen dan Kepala Desa Durjela Markus Kobrua. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan mengenai fungsi Desa Binaan Imigrasi dan peran petugas pembina desa oleh Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku, Jose Rizal, serta diskusi bersama peserta. Dengan penguatan pengetahuan dan keterlibatan masyarakat sejak tingkat desa dan kelurahan, pencegahan TPPO, TPPM dan keberangkatan PMI nonprosedural di Kepulauan Aru diharapkan dapat dilakukan lebih dini. Masyarakat juga diharapkan semakin waspada terhadap berbagai tawaran pekerjaan yang tidak jelas serta memahami prosedur resmi sebelum bepergian atau bekerja ke luar negeri.