Berita Ambon Berita Maluku Terkini Ambon, Maluku (MataMaluku) – Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di sejumlah SPBU di Kota Ambon dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku.
Kelima tersangka masing-masing berinisial RT, 37 tahun, yang diduga berperan sebagai pembeli BBM secara berulang, serta SE, AWP, JA dan LDB yang diduga merupakan operator pada sejumlah SPBU.
Kasus ini terungkap setelah Tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan monitoring dan penyelidikan pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Dari penyelidikan tersebut, polisi menemukan dugaan pembelian Pertalite secara berulang dalam satu hari di sejumlah SPBU di Kota Ambon, di antaranya SPBU Lateri, Passo dan Galala.
Penyidik menduga praktik tersebut telah berlangsung sejak Januari 2026. RT disebut menggunakan Toyota Avanza Veloz berwarna putih dengan tangki BBM yang telah dimodifikasi agar mampu menampung Pertalite dalam jumlah lebih banyak.
Polisi juga menemukan sejumlah pelat nomor kendaraan yang diduga tidak sesuai dengan identitas kendaraan sebenarnya. Pelat tersebut diduga digunakan secara bergantian untuk menghindari pengawasan saat melakukan pembelian BBM.
Dalam pengungkapan itu, penyidik juga menduga RT bekerja sama dengan sejumlah operator SPBU. Para operator diduga menerima imbalan dari setiap transaksi pengisian BBM menggunakan barcode.
Pertalite yang diperoleh kemudian diduga dijual kembali kepada kios atau pengecer dengan harga lebih tinggi dari harga pembelian resmi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Budi Priyanto, mengatakan penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian aktivitas tersebut.
Penyidik juga akan menelusuri penggunaan barcode, proses pembelian BBM, aliran Pertalite hingga dugaan penjualan kembali kepada pihak lain.
“Semua peran tersangka masih kami dalami berdasarkan alat bukti yang ada,” kata Budi.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita satu unit Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi B 1455 LAZ yang diduga telah dimodifikasi pada bagian tangki BBM.
Selain itu, polisi mengamankan sekitar 330 liter Pertalite, uang tunai, delapan pasang pelat nomor kendaraan yang diduga palsu, sejumlah barcode MyPertamina, satu unit telepon seluler serta sejumlah dokumen kendaraan.
Dari barang bukti telepon seluler yang diamankan, penyidik menemukan lima barcode MyPertamina yang telah dicetak dan dilaminasi serta 23 barcode lainnya yang tersimpan di galeri telepon.
Kelima tersangka kemudian menjalani pemeriksaan dan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Maluku sebelum dilakukan penahanan.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara serta menjadwalkan pemeriksaan ahli di bidang migas dan pidana sebelum berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Kabidhumas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengatakan penyidikan masih terbuka untuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kalau dalam proses penyidikan ditemukan pihak lain yang terlibat, tentu akan kami dalami,” ujarnya.
Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan pembelian BBM bersubsidi secara tidak wajar, penimbunan, pengangkutan tanpa hak maupun penjualan kembali BBM bersubsidi secara ilegal.