Berita Maluku informasi Maluku terbaru Jakarta (MataMaluku) – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani di sembilan kepolisian daerah (Polda). Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni mengatakan, penetapan 72 tersangka tersebut merupakan hasil penanganan terhadap 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan Polda. “Kesembilan Polda ini telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” kata Irhamni dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu. Menurut Irhamni, sebagian besar perkara karhutla bermula dari pemantauan titik panas atau hotspot yang kemudian diverifikasi petugas di lapangan. Apabila ditemukan titik api atau lahan terbakar, petugas terlebih dahulu melakukan pemadaman dan pendinginan untuk memastikan kondisi lokasi aman serta menjamin keselamatan personel. Setelah api berhasil dikendalikan dan kondisi dinyatakan aman, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Modus Dominan Sengaja Membakar Lahan Irhamni menjelaskan, modus yang ditemukan dalam sejumlah kasus karhutla didominasi oleh pembukaan lahan dengan cara sengaja membakar. Cara tersebut dipilih karena dianggap lebih murah dan ekonomis dibandingkan menggunakan metode pembukaan lahan lainnya. “Sebagian besar modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” ungkapnya. Dalam praktiknya, lahan yang sebelumnya telah ditebang kemudian dibakar untuk membersihkan sisa vegetasi sebelum digunakan untuk kegiatan perkebunan. Pembakaran juga dinilai memberikan keuntungan tambahan bagi pelaku karena abu hasil pembakaran dapat dimanfaatkan sebagai unsur yang membantu menyuburkan tanah. Namun, Irhamni menegaskan bahwa alasan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan pembakaran hutan dan lahan. Terlebih dalam kondisi kemarau panjang dan fenomena El Nino, api dapat lebih cepat meluas dan sulit dikendalikan sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta membahayakan masyarakat. Polri Amankan Sejumlah Barang Bukti Dalam proses penyidikan, Polri telah menyita berbagai barang bukti yang dinilai memperkuat dugaan adanya aktivitas pembakaran secara sengaja. Barang bukti yang diamankan antara lain: 35 korek api; sejumlah botol dan jerigen berisi bahan bakar; 21 parang; dua kapak; cangkul; dua unit chainsaw; sampel tanah terbakar; bibit sawit; dan batang kayu bekas terbakar. Irhamni menegaskan, pengakuan tersangka bukan menjadi satu-satunya dasar dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penyidik tetap mengedepankan alat bukti yang diperoleh melalui olah TKP, keterangan saksi, petunjuk, barang bukti, serta penelusuran transaksi keuangan. Telusuri Pihak yang Danai Pembakaran Bareskrim Polri juga tidak hanya mendalami pelaku yang berada di lapangan. Penyidik menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang menyuruh, mendanai, maupun memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran hutan dan lahan tersebut. Penelusuran aliran transaksi keuangan dilakukan untuk mengetahui apakah pembakaran dilakukan untuk kepentingan pribadi atau terdapat keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya korporasi. “Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas,” ujar Irhamni. Ia mengatakan, penegakan hukum terhadap pelaku karhutla merupakan bagian dari upaya Polri memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya pembakaran berulang selama periode kemarau. Polri memastikan proses penegakan hukum akan terus dikembangkan secara profesional berdasarkan alat bukti yang ditemukan. Penyidik tidak hanya mengejar pelaku pembakaran di lapangan, tetapi juga pihak yang menyuruh melakukan serta pihak yang memperoleh keuntungan dari kejahatan tersebut. “Kami akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut,” ucapnya. Terhadap para pelaku, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Artikel Terkait
Pemerintah Siapkan 1.000 Rumah untuk Korban Gempa Flores
MataMaluku Berita Maluku Kupang (MataMaluku) – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyiapkan bantuan pembangunan dan…
Harga Pangan di Pasar Binaiya Masohi Stabil, Ikan Terpengaruh Cuaca
Berita Maluku Berita Maluku Terkini Masohi, Maluku Tengah (MataMaluku) – Harga sejumlah kebutuhan pangan di Pasar Binaiya, Kota…
Kejari MBD Sita Rp1,02 Miliar Uang Dugaan Korupsi Proyek Jalan
Berita Maluku Tengah Berita Maluku Tiakur, Maluku Barat Daya (DMS) – Kejaksaan Negeri Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya, menyita…
Mahasiswa dan Tokoh Adat Pulau Seram Demo di Kantor Gubernur Maluku
Berita Maluku Tengah Berita Maluku Ambon, Maluku (DMS) – Ratusan mahasiswa bersama tokoh masyarakat, pemuda dan tokoh adat Pulau…
SEO Murah vs SEO Murahan: Cara Membedakan Sebelum Menyewa Vendor
Istilah “SEO murah” dan “SEO murahan” sering digunakan secara bergantian, padahal keduanya tidak memiliki arti yang…
Warga Tiga Desa di Aru Diperkuat Cegah TPPO
Berita Maluku Berita Kepulauan Aru Dobo, Kepulauan Aru (MataMaluku) – Masyarakat di Kelurahan Siwalima, Desa Wangel dan Desa Durjela,…